Napi Teroris Lapas Permisan Nusakambangan Jalani Litmas PB oleh PK Bapas Nusakambangan

    Napi Teroris Lapas Permisan Nusakambangan Jalani Litmas PB oleh PK Bapas Nusakambangan
    Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan. Salah satu syarat pengajuan PB yaitu Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/ hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor serta laporan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang diketahui oleh Kepala Bapas. 

    Bertempat di taman kolam ikan Lapas Permisan, Faris PK Bapas Nusakambangan melakukan litmas kepada 1 WBP kasus teroris sebagai syarat pengajuan program PB, Selasa (21/02).

    B merupakan napiter yang sudah menjalani assessment tingkat risiko yang dilakukan oleh assessor. Napiter mempunyai hak seperti napi dengan kasus yang lain sehingga napiter juga berhak memperoleh Program Pembebasan Bersyarat. 

    Faris selaku Pembimbimbing Kemasyarakatan melaksanakan penggalian data secara objektif, teliti dan mendetail tentang profil WBP tersebut. 

    "Napiter atau WBP dengan kasus terorisme memiliki hak yang sama dengan WBP dengan kasus yang lain. Kesempatan kedua itu berhak dimiliki oleh semua orang. Memperbaiki diri adalah hal yang wajib kita lakukan untuk menebus kesalahan di masa lalu kita. Semoga litmas sebagai salah satu syarat upaya pengajuan PB dapat berjalan dengan lancar, " Ujar Faris.

    Ikut mendampingi proses litmas, wali napiter yang juga staff Bimkemaswat, Yusuf Nugroho mengungkapkan B merupakan pribadi yang baik dan selalu mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

    "Semoga semua upaya yang diusahakan Lapas Permisan dalam membina dapat dimanfaatkan di kehidupan bermasyarakat nantinya, " Ucap Yusuf

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Penuh Semangat 17 WBP Ikuti Sidang TPP Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Berikan Hak Integrasi Lapas Permisan Didatangi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Lapas Kelas IIA Besi ikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024

    Tags