NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh warga binaan.
Hak para warga binaan merupakan prioritas yang harus dipenuhi oleh sebuah Lembaga Pemasyarakatan. Salah satunya adalah hak untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.
Baca juga:
UU Ekstradisi RI dan Singapura Disahkan
|
Dalam hal pelayanan pengurusan program Pembebasan Bersyarat Lapas Permisan bekerjasama dengan Bapas Nusakambangan untuk memberikan pelayanan prima bagi para warga binaan.
Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Permisan berinisial Q dan A mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) pada Senin (18/9).
Dua orang PK dari Bapas Nusakambangan Anang dan Anggi bertugas melakukan asesmen pada kegiatan Litmas kali ini. Anang bertugas melakukan asesmen kepada Q sementara Anggi bertugas melakukan asesmen kepada A.
Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan Candra Putra Perwira menjelaskan bahwa Q dan A adalah warga binaan yang aktif dalam mengkuti program pembinaan kemandirian dan merupakan tamping kebersihan.
"Q aktif berkegiatan sebagai tamping kebersihan blok sementara A aktif sebagai tamping kebersihan taman di dalam Lapas, " ungkapnya.