CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bekerja sama dengan Disdukcapil dalam rangka koordinasi pemadanan dan perbaikan data NIK Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rabu (15/2).
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan oleh 2 (dua) Petugas Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) yaitu Candra Putra Perwira selaku Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan dan Galih Agung Pambudi selaku Pengelola SDP.
Baca juga:
UU Ekstradisi RI dan Singapura Disahkan
|
Sementara itu dari pihak Disdukcapil diwakili oleh Kabid Pendaftaran Penduduk Dinas Keendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk pemadanan dan perbaikan data NIK WBP Lapas Permisan untuk kelengkapan administrasi menyambut Pemilu tahun 2024.
Pada tahun 2022 lalu pihak Disdukcapil telah melaksanakan sinkronisasi data kependudukan NIK bagi para warga binaan. Kegiatan sinkronisasi tersebut berlangsung pada tanggal 16 Februari 2022 dan 27 Agustus 2022. Hasil dari 2 (dua) kegiatan sinkronisasi data NIK tersebut telah terverifikasi sebanyak 260 WBP.
Terhitung pada hari Rabu (15/2) dari 393 orang Narapidana terdapat 260 WBP sudah memiliki NIK, 46 orang belum memiliki NIK, dan 87 orang merupakan WBP WNA.
Plt. Kalapas Permisan Mardi Santoso menyambut baik kerjasama antara Lapas Permisan dan Disdukcapil Kabupaten Cilacap.
"Kegiatan sinkronisasi ini bertujuan untuk pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga binaan supaya mereka tidak kehilangan hak mereka untuk memilih pada Pemilu 2024, " jelasnya.
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 14.30 WIB s/d 15.00 WIB tersebut berjalan dengan lancar dan aman. Selanjutnya Disdukcapil Kabupaten Cilacap telah menerima surat permohonan pemadanan dan perbaikan data NIK dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti.