Barang Hasil Penggeledahan di Lapas Permisan Dimusnahkan

    Barang Hasil Penggeledahan di Lapas Permisan Dimusnahkan
    Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Barang berbahaya dan yang berpotensi membahayakan warga binaan tentunya dimusnahkan oleh petugas. Pemusnahan benda berbahaya hasil razia kamar tersebut dilakukan pada Kamis (09/03). 

    Benda yang membahayakan dan berpotensi membahayakan tersebut adalah barang sitaan hasil razia kamar hunian selama periode bulan Oktober 2022 sampai bulan Februari 2023. Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dikarenakan benda yang disita akan dimusnahkan tidak untuk dipakai oleh petugas. 

    Benda yang diperoleh saat razia antara lain botol kaca, silet, pemotong kuku, botol minyak wangi serta barang yang lain. Pada saat melakukan razia tidak ditemukan handphone. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Adm Kamtib, Bambang Banuarli disaksikan oleh Kasubsi Portatib, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Registrasi dan Kasubsi  Bimkemaswat.

    "Pemusnahan ini merupakan barang hasil kegiatan sidak rutin yang dilaksanakan setiap bulannya. Pemusnahan dilakukan guna memastikan barang hasil sitaan tidak digunakan kembali. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban lapas, " ungkap Banu.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Lakukan Pemusnahan Barang...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Permisan Nusakambangan Kedatangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Tags