NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng menerima tambahan Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, Selasa (07/03).
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pindahan dari Lapas Narkotika sebanyak 19 orang menjadi penghuni tambahan Lapas Permisan.
Pada hari ini Lapas Permisan menerima WBP pindahan dari Lapas Narkotika yang merupakan lapas Maximum security di Nusakambangan, 19 WBP dari lapas narkotika ini telah menjalani assement dan berkelakuan baik sehingga dapat di pindahkan Ke Lapas medium security.
Seksi Binadik serta staf KPLP bertugas menerima pemindahan ini agar berjalan dengan aman dan tertib dalam prosesnya serta memeriksa seluruh data WBP pindahan sesuai dengan surat pemindahan.
R Bambang Banuarli selaku PLH Ka KPLP lapas permisan berharap ke 19 orang WBP pindahan dapat menyesuaikan dengan cepat beradaptasi dengan lingkungan lapas Permisan dan dapat mulai bisa mengikuti kegiatan kemandirian sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.
"kami berharap mereka dapat cepat beradaptasi dengan lingkungan lapas dan cepat menyesuaikan dengan kegiatan di lapas Permisan dimana kami membimbing dan memberi mereka kegiatan sesuai dengan keahlian mereka serta dapat mengembangkan keahlian masing - masing, " Ujarnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|