NUSAKAMBANGAN - Hak integrasi merupakan hak yang dimiliki oleh setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hak integrasi yang dimiliki oleh WBP antara lain pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB) dan cuti bersyarat (CB).
Salah satu syarat mendapatkan program PB yaitu dilakukannya Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan seperti Litmas yang dilakukan di Lapas Permisan pada hari Senin (05/06).
PK yang berasal dari Bapas Nusakambangan kali ini Mahasin dan Sarwo Edi. Litmas yang bertempat di ruang Binadik ini menyasar pada 1 WNA dari Nigeria dan 1 WNI.
Pelaksanaan Litmas ini sesuai dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yaitu Pasal 36 ayat 5 tentang Pelaksanaan pembinaan Narapidana berdasarkan Litmas serta pasal 10 ayat 1 huruf f tentang hak Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang memenuhi syarat seperti yang dijelaskan pada pasal 10 ayat 2 dan ayat 3. Litmas menjadi salah satu syarat agar Narapidana mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat.
Pelaksanaan Litmas dan pengajuan program integrasi di Lapas Permisan tidak dipungut biaya alias gratis. Tampak mengawasi kegiatan Litmas tersebut yaitu Kasubsi Bimkemaswat, Candra Putra Perwira.
"Kegiatan Litmas merupakan suatu usaha Lapas Permisan dan Bapas Nusakambangan dalam memberikan hak setiap Warga Binaan. Pelayanan Litmas dan pengajuan Integrasi tidak dipungut biaya alias gratis. Kami siap membantu setiap Warga Binaan dalam mendapatkan pelayanan, " ungkap Candra.