NUSAKAMBANGAN - Satu warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bebas pada Senin (4/8).
Warga binaan tersebut adalah R (37) yang berasal dari Kabupaten Pandeglang Banten. Ia kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program PB.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
R adalah warga binaan yang aktif dalam berkegiatan. Selama di Lapas Permisan Ia aktif dalam kegiatan Dapur Lapas untuk menyiapkan makanan bagi para warga binaan di Lapas Permisan.
Pria kelahiran Jambi tersebut bertugas sebagai seorang Juru Masak di Dapur Lapas Permisan. Selama bekerja menjadi Tamping Dapur R dikenal sebagai pribadi yang dapat bekerja dengan baik. Ia telah menjadi tamping dapur di Lapas Permisan selama kurang lebih 2 tahun.
Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan Candra Putra Perwira menjelaskan bahwa selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan R aktif dalam kegiatan positif sehingga kini Ia berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat.
"Program Pembebasan Bersyarat yang diperoleh R sudah sesuai dengan UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 dimana Narapidana yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan tertentu yaitu berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, " jelasnya.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|