MENKUMHAM TEKANKAN PENTINGNYA LITERASI KEAGAMAAN LINTAS BUDAYA

    MENKUMHAM TEKANKAN PENTINGNYA LITERASI KEAGAMAAN LINTAS BUDAYA
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menyatakan pentingnya literasi keagamaan lintas budaya di dalam masyakat dunia yang semakin multikultural dan saling terkoneksi satu sama, dalam acara Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya, Senin (13/11). Dok Humas Vermis 1908.

    Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menyatakan pentingnya literasi keagamaan lintas budaya di dalam masyakat dunia yang semakin multikultural dan saling terkoneksi satu sama lain. Demikian disampaikan dalam sambutan Menkumham pada acara Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya "Martabat Manusia dan Supremasi Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif" yang digelar di Hotel Kempinski, Senin (13/11/2023).

    "Dengan pemahaman dan penghormatan yang semakin tinggi terhadap perbedaan, maka masyarakat dapat menjadi lebih inklusif dan harmonis. Untuk itu, Kami di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama the Leimena Institute telah bekerjasama untuk menyelenggarakan program pelatihan bagi para guru di tanah air terkait literasi keagamaan lintas budaya, " kata Yasonna.

    Menkumham mengungkapkan penyelenggaraan Konferensi Literasi Keagamaan Lintas Budaya, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya kolaborasi umat beragama yang dilandasi saling menghormati di antara masyarakat yang berbeda agama dan keyakinan. 

    "Kami menempatkan isu kebebasan beragama sebagai hal yang teramat penting karena Indonesia merupakan bangsa yang sangat beragam, " ujarnya.

    Namun demikian, diakui Yasonna, masih akan selalu ada pihak-pihak yang intoleran dan radikal. Pada konteks ini, maka supremasi hukum memiliki peran penting untuk menjamin dan menghormati hak setiap warga negara. 

    "Pada September lalu, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Peraturan ini bertujuan memperkuat harmoni dan persatuan antar umat beragama di tanah air, " terangnya.

    Lebih lanjut, Menkumham juga menyinggung keterkaitan antara upaya mendorong kebebasan beragama dan perdamaian dunia. Menurutnya, kedua upaya tersebut mesti berjalan beriringan. 

    "Indonesia secara aktif mendorong dialog antar umat beragama baik di tataran nasional maupun internasional dengan maksud untuk meningkatkan toleransi, penghormatan, pemahaman, dan empati, " jelasnya.

    Karena itu, Yasonna berharap pada forum ini para peserta dapat saling berbagi pandangan dan pengalaman terbaik memajukan literasi keagamaan lintas budaya dan martabat manusia dalam masyarakat yang beragam. 

    "(Melalui forum ini) Kita dapat berkontribusi pada upaya bersama untuk mendorong masyarakat yang lebih toleran dan inklusif" ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra, mengungkapkan bangsa Indonesia telah terbiasa untuk hidup berdampingan dalam keberagaman dan semangat persaudaraan.

    Kendati demikian, Dirjen HAM mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah terkait isu toleransi beragama di tanah air. Pasalnya, merujuk kepada Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB), indikator toleransi di tanah air masih berada pada 68, 72. 

    "Skor tersebut menunjukan masih ada permasalahan intoleransi dan perlunya intervensi untuk meningkatkan situasi tersebut antara lain dengan literasi keagamaan lintas budaya dan penguatan moderasi beragama, " jelasnya.

    Guna mendorong upaya peningkatan toleransi beragama di tanah air, Dhahana menyatakan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM mengeluarkan sejumlah regulasi, di antaranya yaitu: Peraturan Menkumham (Permenkumham) No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM, yang telah memasukan indikator hak atas keberagaman.

    Selain itu, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenkumham telah mengesahkan peraturan bersama Menkumham dan Mendagri Nomor 20 dan 77 Tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. 

    "Peraturan ini bertujuan untuk mencegah munculnya produk hukum daerah yang intoleran dan diskriminatif, " jelasnya.

    Sebagai informasi, Konferensi Internasional ini terselenggara atas kerja sama antara Kemenkumham dan Leimena Institute didukung oleh Templeton Religion Trust, The 
    International Center for Law and Religious Studies at Brigham Young University Law School, dan 
    International Religious Freedom Secretariat.

    Konferensi berskala internasional dengan ini juga merupakan rangkaian dari peringatan hari HAM sedunia ke-75. Puluhan tokoh agama dari mancanegara dan para duta besar negara-negara sahabat turut menghadiri kegiatan konferensi internasional literasi keagamaan lintas budaya yang dihelat selama dua hari (13-14 November 2023).

    permisan nusakambangan kemenkumham ri yasonna h. laoly
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    One Bag Service Tingkatkan Kualitas Pelayanan...

    Artikel Berikutnya

    Mepenaling WBP Baru Lapas Permisan Bidang...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Tags