NUSAKAMBANGAN – Warga Binaan Pemasyaratan (WBP) Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dengan inisial RH (38) mendapatkan program Pembebasan Bersyarat pada hari Senin (22/07). RH merupakan narapidana kasus Narkotika, asal Salatiga.
WBP tersebut dinilai berhak mendapatkan program PB setelah melalui masa hukuman dengan menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Permisan. Kasie Binadik, Bobby Cahya Permana menjelaskan bahwa para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Pembebasan Bersyarat dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi seluruh aspeknya.
Sebelum mendapatkan PB, RH telah mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas Permisan, seperti kegiatan pembinaan kerohanian maupun kemandirian. Bobby berharap agar RH dapat memanfaatkan PB ini dengan sebaik-baiknya dan tidak kembali melakukan tindak pidana.
“Saya sangat senang dan bersyukur telah mendapatkan PB, saya berusaha untuk menjadi lebih baik lagi dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu yang membuat saya sangat menyesal, ” ujar WBP asal Salatiga tersebut.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Pemberian PB kepada RH ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP lain di Lapas Permisan untuk mengikuti program pembinaan dengan baik dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.