NUSAKAMBANGAN - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan Nusakambangan mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) pada senin (16/12) dengan pengawasan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Aceh dan Pekalongan yang menjadi tempat pelaksanaan program PB masing-masing WBP.
Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Permisan, Andar Saenur Warikas, menyatakan bahwa program PB dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tetap mematuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku. Andar juga memastikan bahwa program ini berjalan tanpa membebani biaya sepersenpun kepada para warga binaan.
Proses penyelenggaraan program PB ini juga melibatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Polsek Nusakambangan, Bapas Nusakambangan dan Kejaksaan Negeri Cilacap. Harapannya, dengan dukungan koordinasi tersebut, proses pembebasan berjalan dengan baik dan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Program ini menjadi langkah positif dalam mendukung reintegrasi sosial kedua WBP ke lingkungan masyarakat dan membuktikan komitmen Lapas Permisan dalam memastikan kepatuhan pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Baca juga:
Najwa Shihab: Profesi Jurnalis
|