Penuhi Hak WBP Lapas Permisan Gelar Sidang TPP

    Penuhi Hak WBP Lapas Permisan Gelar Sidang TPP
    Lapas Permisan gelar sidang tpp untuk usulkan hak bersyarat WBP, Kamis (06/07). Dok Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN – Tim Pengamat Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengadakan Sidang TPP pada Kamis (6/7). Sidang TPP dimulai pada pukul 09.00 WIB. 

    Sidang TPP sendiri bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaan seperti program pembinaan kemandirian, kepribadian hingga keamanan.

    Bertempat di Aula Kunjungan II Lapas Permisan Sidang TPP dipimpin secara langsung oleh Ketua TPP sekaligus Kasi Binadik Lapas Permisan, Andriyas Dwi Pujoyanto. Ia menjelaskan bahwa Sidang TPP merupakan kegiatan yang sangat penting oleh karena itu semua Anggota TPP wajib untuk berpartisipasi.

    "Sidang TPP kali ini diadakan untuk membahas pengusulan pemuka, pengusulan pembebasan bersyarat, pengusulan remisi perubahan pidana, pengusulan berobat ke RSUD Cilacap, dan pengusulan tamping dan kerja, " jelasnya.

    Adapun Narapidana yang mengikuti Sidang TPP ini berjumlah 13 orang. Sejumlah Narapidana diusulkan untuk menjadi pemuka olahraga, pemuka kesenian, pemuka kebersihan, pemuka agama dan pemuka kegiatan kerja.

    Kemudian terdapat Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan remisi perubahan pidana. Sisanya merupakan narapidana yang diusulkan untuk dapat berobat jalan ke RSUD Cilacap.

    Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan fungsi serta peran TPP Lapas Permisan serta untuk mengevaluasi proses / program pembinaan Narapidana sesuai dengan UU Pemasyarkatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 Ayat (2)b  dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 7 Tahun 2022. Hal ini juga mengacu pada Permenkumham RI No. 09 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Pembinaan Bagi Narapidana Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Narapidana Terorisme Hukuman Mati Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama
    Lapas Kelas IIA Besi ikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024

    Tags