NUSAKAMBANGAN – Memasuki Bulan Suci Ramadhan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah memberikan makanan tambahan (extrafooding) dalam bentuk takjil bagi para warga binaan, Rabu (29/03).
Ibadah Puasa erat kaitannya dengan hidangan takjil. Adapun fungsi dari takjil adalah untuk menyegarkan tubuh ketika tiba waktunya berbuka puasa. Makanan dan minuman yang manis menjadi ciri khas dari hidangan takjil di Indonesia.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan extrafooding bagi para warga binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menganggarkan takjil dalam bentuk anggaran makanan tambahan bagi warga binaan selama bulan puasa berlangsung.
Extrafooding di Lapas Permisan diberikan secara rutin setiap sore hari menjelang waktu berbuka puasa. Semua menu tersebut memiliki besaran kalori sebesar kurang lebih 200 kalori. Jumlah yang cukup untuk kembali menyegarkan tubuh setelah seharian menjalankan puasa.
Salah seorang Petugas Dapur Lapas Permisan Galang menjelaskan bahwa pemberian makanan tambahan atau extrafooding ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 dan teknis pelaksanaanya sudah sesuai dengan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Pemberian Makanan Tambahan.
"Pembagian extrafooding untuk para warga binaan pemasyarakatan di Lapas Permisan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang di Surat Edaran dari Direktorat jenderal Pemasyarakatan, " ungkapnya.
Salah seorang warga binaan berinisial BS mengaku sangat terbantu dengan adanya pembagian extrafooding tersebut.
"Tubuh yang lemas karena seharian berpuasa dapat kembali menjadi segar setelah mengkonsumsi extrafooding, " jelasnya.