NUSAKAMBANGAN - Seluruh jajaran pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan berkomitmen tolak gratifikasi, Sabtu (08/07).
Perlu diketahui Dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, "Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik".
Andi Darmawan selaku Kasubag TU, inginkan agar pengendalian gratifikasi harus dimulai dari diri setiap ASN. Apabila ada hal yang mencurigakan segera laporkan kepada pimpinan bila perlu langsung kepada tim unit pengendalian gratifikasi UPT yang dibentuk untuk memantau.
Pengendalian gratifikasi, lanjut Andi merupakan salah satu indikator utama dalam mendukung proses pembangunan zona integritas.
Baca juga:
Alex Wibisono: Demokrasi Kentut
|
"Jangan ada lagi petugas yang bermain-main soal pelayanan dengan melakukan pungutan liar atau menerima gratifikasi, " terangnya.
Andi juga berpesan, sebagai penyelenggara Negara, mari bersama-sama saling mengingatkan dan menolak gratifikasi untuk mewujudkan instansi Kemenkumham tercinta yang bebas dari Korupsi.