Jalani 14 Tahun Pidana 1 WBP Lapas Permisan WN Taiwan Bebas

    Jalani 14 Tahun Pidana 1 WBP Lapas Permisan WN Taiwan Bebas
    1 Narapidana Lapas Permisan WN Taiwan Bebas diserahkan ke pihak imigrasi Cilacap, Selasa (27/06). Dok Humas Vermis 1908.

    NUSAKAMBANGAN - Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) warga negara asing (WNA) asal Taiwan akhirnya dapat menghirup udara segar, Selasa (27/06). 

    Napi asal Taiwan berinisial ZC (50) itu divonis 19 tahun atas kasus Narkotika dan dinyatakan bebas karena telah selesai menjalani pidana.

    Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan, Mardi Santoso membenarkan adanya WBP atau narapidana warga negara asing yang dinyatakan bebas murni.

    "Iya, ada satu WBP kami WN Taiwan, yang telah selesai menjalani masa pidana alias bebas murni. Namun dia belum bisa kembali ke negaranya, karena dia harus melalui proses keimigrasian dahulu, " kata Mardi Santoso, (27/06/2023)

    Meski telah dinyatakan bebas, ZC akan tetap menjalani proses pendetenian dan selanjutnya akan di deportasi ke negaranya.

    Dalam proses pembebasan Warga Binaan Asing tersebut Lapas Permisan selalu berkoordinasi dengan Kanim Kelas I TPI Cilacap, dan selanjutnya proses akan dilanjutkan oleh pihak imigrasi Cilacap guna proses pendeportasian WBP WN Taiwan tersebut.

    Jajaran lapas Permisan berkomitmen memberikan pelayanan secara merata serta tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan serta menjaga agar bebas dari gratifikasi.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng kalapas permisan
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    1 Narapidana Lapas Permisan WN Taiwan Bebas...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Permisan Siap Bina 5 WBP Operan dari...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Tags